JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum tolak pleidoi Putri Candrawathi dalam sidang replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1). <br /> <br />Hal tersebut mempertimbangkan keyakinan jaksa atas keterlibatan Putri dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />"Sudah jelas dan nyata, sudah tidak terbantahkan lagi, terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiaoan perencanaan sejak di rumah Saguling, hingga ekseskusi di rumah Duren TIga," ucap jaksa. <br /> <br />Baca Juga Jaksa dalam Replik: Pembunuhan Berencana Dikehendaki Putri Candrawathi, Tak Terbantahkan Lagi di https://www.kompas.tv/article/373066/jaksa-dalam-replik-pembunuhan-berencana-dikehendaki-putri-candrawathi-tak-terbantahkan-lagi <br /> <br />Jaksa penuntut umum menyebut bahwa pembunuhan berencana pada Yosua dikehendaki oleh Putri Candrawathi. <br /> <br />Hal tersebut tegas disampaikan pada sidang replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1). <br /> <br />Kesimpulan diambil dari fakta persidangan bahwa Putri menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Yosua di Magelang. <br /> <br />"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Novriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa. <br /> <br />Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (30/1) kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Baik Putri maupun Richard Eliezer atau Bharada E telah sampaikan pleidoi pekan lalu. <br /> <br />Putri kukuh mengatakan tak tahu menahu mengenai peristiwa penembakan Brigadir J atau Yosua, baik saat kejadian maupun perencanaan. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373122/full-jaksa-tolak-pleidoi-putri-candrawathi-dalam-replik-jelas-dan-nyata-ikut-perencanaan